• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

SPT Pajak Bodong: Penjara Mengintai, Dompet Jadi Kosong!

img

Newsmenit.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Jam Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Economy, News, Indonesia, Dunia berpengaruh. Informasi Mendalam Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia SPT Pajak Bodong Penjara Mengintai Dompet Jadi Kosong Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Namun, untuk tahun pajak 2024, DJP memberikan relaksasi hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif. Melewati tanggal tersebut, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi administratif berupa denda akan semakin besar jika penundaan pelaporan SPT Tahunan terus berlanjut. Misalnya, jika WP tidak melaporkan SPT selama lima tahun berturut-turut, denda akan diakumulasikan untuk setiap periode yang terlewat. Denda untuk WP orang pribadi adalah Rp 100.000 per keterlambatan.

Proses penagihan utang pajak dimulai dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP. Jika dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak WP belum melunasi utangnya, Surat Teguran akan diterbitkan. Jangka waktu ini dihitung sejak berakhirnya penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Selain denda, WP yang tidak melaporkan SPT juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU KUP. Sanksi pidana ini dapat berupa kurungan atau denda yang lebih besar, terutama jika ketidakpatuhan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap melaporkan SPT Tahunan. WP tetap harus menyampaikan SPT meskipun telah membayar denda keterlambatan.

Ringkasan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan:

Jenis Sanksi Keterangan
Denda Administratif Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi per keterlambatan
Sanksi Pidana Kurungan atau denda lebih besar (sesuai UU KUP)

Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selalu konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda.

Begitulah spt pajak bodong penjara mengintai dompet jadi kosong yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia, Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.