• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemenkes Bungkam, Kasus RSHS: Transparansi Informasi Dipertanyakan!

img

Newsmenit.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Sini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Lifestyle, News, Indonesia, Trends. Ulasan Mendetail Mengenai Lifestyle, News, Indonesia, Trends Kemenkes Bungkam Kasus RSHS Transparansi Informasi Dipertanyakan lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

    Table of Contents

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk secara aktif menginformasikan perkembangan terkini terkait kasus yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, pada hari Kamis, 10 April 2025.

Arya menekankan bahwa kasus ini, meskipun melibatkan seorang dokter, memiliki dampak yang luas terhadap keresahan pasien dan masyarakat. Penyampaian informasi yang berkelanjutan dianggap krusial mengingat kasus ini melibatkan penyalahgunaan profesi dokter, fasilitas kesehatan, dan kegiatan transfusi darah, yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

KIP mengapresiasi langkah Kemenkes yang telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung selama satu bulan. Arya juga menyoroti pentingnya Kemenkes memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Lebih lanjut, Arya menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori Informasi Serta-Merta sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang, karena mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Kemenkes sebagai badan publik sektor kesehatan wajib menyampaikan informasi terkait penanganan kasus ini.

Selain itu, Arya mengajak Universitas Kristen Maranatha, almamater pelaku, untuk turut bertanggung jawab secara moral, misalnya dengan mencabut gelar dokter pelaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan dan misi kemanusiaan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan pengawasan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Masyarakat juga menantikan kepastian bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Transparansi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga ketenangan publik dan kepercayaan terhadap sektor kesehatan.

Begitulah penjelasan mendetail tentang kemenkes bungkam kasus rshs transparansi informasi dipertanyakan dalam lifestyle, news, indonesia, trends yang saya berikan Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.